3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara, untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan, akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan
WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.
Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga berikan imbauan ke masyarakat.
Imbauan tersebut untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:
"Hallo Sobat Pajak.
Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK
2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian