Rugikan Negara, Eks Sekertaris KPU Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Nurhadi
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekertaris KPU Sulbar Abd Rahman Syam (ARS) jalani sidang pembacaan putusan atas perkara korupsi pengadaan bahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017 di Ruangan Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 B Mamuju, Kamis (11/7/2019).

"Putusan itu adalah domain majelis hakim, kami masing-masing punya kewenangan, tapi JPU juga menyatakan masih pikir-pikir dan akan kami laporkan ke pimpinan,"tuturnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini