TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar berang dengan pelayanan Dinas Perizinan Terpadu Satu PIntu (PTSP) Jeneponto.
Hal itu diungkapkan Iksan Iskandar ketika dimintai komentar TribunJeneponto.com, Rabu (10/7/2019) siang, terkait keluhan warga.
Sebelumnya diberitakan konsultan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII Makassar dipersulit dalam mengurus izin lingkungan di Dinas PTSP Jeneponto.
Baca: Warga Pantai Bahari Ingin Pembangunan Jembatan Gantung Dipercepat, Dinas PTSP Jeneponto Perlambat
Baca: VIDEO: Dermaga Pantai Bahari Jeneponto yang Mubassir
Iksan mengatakan izin pembangunan jembatan gantung di Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, seharusnya tak diperlama dinas PTSP.
Kepada TribunJeneponto.com, Iksan menyebutkan, izin dari PTSP seharusnya bisa dikeluarkan lebih cepat. Apalagi ini untuk pembangunan dan kepentingan warganya.
"Kenapa harus dikasih lama-lama. PTSP harusnya mempermudah," kata bupati yang akrab disapa Kareng Ninra ini.
Ia pun ingin bertemu dengan konsultan lingkungan perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII Makassar, Firman.
"Mengurus izin di PTSP, apalagi untuk pembangunan jembatan tak boleh dipersulit. Bilang'i kasi' ketemu'ka (konsultan Balai Jalan)," terang Iksan.
Bupati Jeneponto dua periode itu menambahkan sangat mendukung pembangunan jembatan gantung di Kelurahan Pantai Bahari, Jeneponto ini.
Baca: Selain Joe Taslim, Ini 4 Atlet Indonesia Terjun ke Dunia Layar Lebar, Ada Iko Uwais dan Siapa Lagi?
Baca: Hasil & Klasemen Liga 1 2019 - Persib dan Persija 12-13, Tumbal Persija Keuntungan PSM, Borneo Naik
Apalagi warga di Kelurahan Pantai Bahari memang sudah sangat menginginkan kehadiran jembatan gantung di sana.
Sebelumnya, Firman, konsultan lingkungan perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII Makassar, mengeluhkan pengurusan izin lingkungan di Dinas PTSP Jeneponto.
Firman merupakan konsultan untuk penyusunan dokumen UKL-UPL proyek Pembangunan Jembatan Gantung Pantai Bahari di Kabupaten Jeneponto.
Proyek pembangunan jembatan gantung itu adalah hibah dari BBPJN XIII Makassar yang tertunda karena Dinas PTSP Jeneponto belum keluarkan izin lingkungan.
Padahal izin lingkungan tersebut akan menjadi rujukan untuk mengurus dokumen berikutnya semisal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Persyaratan untuk pengurusan Izin lingkungan sudah kami lengkapi dan telah masuk di dinas PTSP sejak sebulan lalu," kata Firman.
Baca: Dinas PTSP Jeneponto Disebut Persulit Warga Mengurus Surat Izin Lingkungan
Baca: Persulit Warga Saat Urus Surat Izin? Begini Kata Kadis PTSP Jeneponto