Bupati Jeneponto Berang Izin Pembangunan Jembatan Gantung di Pantai Bahari Dipersulit Dinas PTSP

Penulis: Ikbal Nurkarim
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar

Syarat yang sudah dipenuhi antara lain mendapat rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Jeneponto, setelah dokumen lingkungan UKL-UPL disetujui.

Proyek ini juga telah memiliki izin prinsip dari Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, sesuai dengan tata ruang, ada pernyataan kelurahan juga siap menerima hibah, pernyataan kesiapan lahan, dan lainnya.

"Namun, Dinas PTSP masih tunda-tunda izin keluar. Katanya lahannya. Padahal pihak pemerintah yang siap menanggung. Mudah-mudah Dinas PTSP Jeneponto bisa membantu mengeluarkan izin secepatnya," kata Firman.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap proyek pembangunan wajib memiliki izin lingkungan.

Nah, dalam mendapatkan izin lingkungan, pihak pemrakarsa harus menyusun dokumen lingkungan untuk meminimalisir adanya dampak yang diprediksi terjadi.

Terkait dokumen lingkungan, memiliki tingkatan berbeda dari klasifikasi bangunan proyek yang dikerjakan.

Apakah wajib Amdal, atau sekelas UKL-UPL, atau paling rendah SPPL. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Berita Terkini