Prabowo-Sandi Gugat Pelanggaran TSM ke MA

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andry Arief Bulu

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing" maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama, tidak langsung kasasi ke MA.

Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.

Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Dengan demikian menurut Yusril, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.(*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini