Sekadar diketahui, sebelumnya, Kejari Bulukumba menemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dari hasil penjualan tanah negara seluas kurang lebih 41,3 hektar.
Kejari Bulukumba bahkan telah menyita beberapa barang bukti dari Kantor Camat Bontobahari dan Kantor Lurah Tana Lemo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, telah ada beberapa nama tersangka yang telah ditemukan.
Hanya saja, Kejari Bulukumba belum bisa menetapkan tersangka tersebut, karena BPKP belum mengeluarkan hasil audit. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: