Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah

Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.

Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

- Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung

- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung

- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan

- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).

- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan

- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua

- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)

- Menikahi dua orang saudara kandung.(*)

Follow IG resmi Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(Tribun Timur/Surya)

Berita Terkini