Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah

TRIBUN-TIMUR.COM - Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah

Masyarakat dibuat geger dengan Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pria inisial AN menikahi adik kandungnya FI yang terlanjut hamil duluan. 

Keduanya menikah resmi di Kalimantan.

Sehubungan dengan itu ada resiko berbahaya yang ditanggung keduanya saat punya keturunan. 

Pasalnya ada ancaman sejumlah penyakit dan potensi cacat mengincar. 

Baca: Pengurus KONI Barru yang Malas Ikut Kegiatan Dilarang Terima Honor dan Harus Diganti

Baca: Delegasi Investor Singapura Datangi Sidrap, Apa yang Dilakukan?

Baca: KPU Gowa Pastikan Siap Hadapi Gugatan Caleg Gerindra di MK

Cek daftar dampak buruk bisa saja menimpa anak hasil hubungan sedarah: 

Pasangan tersebut meninggalkan Bulukumba sejak awal Juni 2019 dan melangsungkan pernikahan siri di Balikpapan pada 23 Juni 2019.

Istri sah AN, HE kemudian melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba dengan tudingan perbuatan perzinahan dengan sang adik kandung.

 

Diduga AN nekat menikahi FI lantaran sang adik tersebut sudah hamil empat bulan. Anak yang dikandung FI pun disebut hasil hubungan terlarang keduanya.

AN dan FI merupakan saudara kandung.  Dari informasi kepala dusun setempat, AN merupakan anak keempat dan FI merupakan anak bungsu.

Kedua kakak beradik ini dari tujuh orang bersaudara, lima orang laki-laki dan dua perempuan.

Kasus Pernikahan Sedarah, Pria di Bulukumba Nikahi Adik Bungsu (firki/tribunbulukumba.com)

Menurut HE, dirinya baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut, setelah sang suami dan adiknya menghilang.

Dari informasi yang ia peroleh, kedua kakak beradik itu hendak ke Malaysia.

"FI sempat SMS saudaranya yang lain, katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama bang AN," jelasnya.

HE mengaku, selama ini dirinya tak pernah curiga dengan kelakuan sang suami dan adiknya.

Ia baru mengetahui hubungan terlarang tersebut, setelah AN dan adiknya ke Kalimantan, serta video pernikahan keduanya tersebar.

"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.

 

Baca: TRIBUNWIKI: Pimpin 450 Prajurit Misi Tempur ke Papua, Ini Profil Komandan Yonif 721 Makkasau

Baca: Larang Penggunaan Knalpot Bising, Polres Tana Toraja Datangi Penjual

Baca: Ratusan Camaba Mendaftar di Unismuh Palopo, Ini Alasannya

Dampak Buruk Pernikahan Sedarah

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena dampak buruknya.

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansi id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah

- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome. 

- Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Baca: RSUD Andi Makkasau Parepare Rapat Evaluasi Pasca Terima Aduan Pasien

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.

Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

- Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung

- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung

- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan

- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).

- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan

- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua

- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)

- Menikahi dua orang saudara kandung.(*)

Follow IG resmi Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(Tribun Timur/Surya)

Berita Terkini