Heboh Kakak Nikahi Adik di Bulukumba, ini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

Baca: Beredar Daftar Calon Menteri di Kabinet Jokowi - Maruf Amin, Belum Ada Putra Sulsel dan Termasuk SYL

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

Halaman
1234

Berita Terkini