Heboh Kakak Nikahi Adik di Bulukumba, ini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustadz Abdul Somad ( UAS )
TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kasus kakak menikahi adik bungsunya.
Pernikahan Sedarah atau incest tersebut bukan berlangsung di Bulukumba, AM 932) menikahi adiknya FI di Kalimantan.
Keduanya meninggalkan Bulukumba sejak awal Juni 2019 dan melangsungkan pernikahan siri di Balikpapan pada 23 Juni 2019.
Istri sah AM, HE kemudian melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba dengan tudingan perbuatan perzinahan dengan sang adik kandung.
AM menikah dengan adik kandung perempuannya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.
Dampak Buruk Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena dampak buruknya.
Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.
Baca: Beredar Daftar Calon Menteri di Kabinet Jokowi - Maruf Amin, Belum Ada Putra Sulsel dan Termasuk SYL
Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansi id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah
- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.
- Gangguan mental pada anak
- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal
- Cacat fisik