TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden RI nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Majelis Hakim MK telah membacakan Putusan Kamis 27 Juni 2019 setelah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi.
Dalam Amar Putusannya Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon yakni calon presiden dan wakil presiden RI, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk seluruhnya.
Baca: Lengkap, Bandingkan Isi Pidato Jokowi vs Prabowo Subianto Setelah Sidang MK Tolak Gugatan Kubu 02
Baca: Mustahil Prabowo-Sandi Bawa Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional Setelah Kalah di MK
Baca: Mustahil Prabowo-Sandi Bawa Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional Setelah Kalah di MK
"Artinya tidak ada satupun dalil yang dimuat dalam permohonan yang terbukti menurut mahkamah," kata Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Dr Fahri Bachmid, Sabtu (29/6/2019).
Ia mengatakan, Putusan Mahkamah tersebut, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak.
"Sebab Putusan MK bersifat final and binding, yang artinya mengikat tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh, karena hal ini merupakan upaya hukum terakhir dalam Perkara PHPU Pilpres dan putusan ini mengikat kepada semua pihak," katanya.
Bahwa, Tim Kampaye Nasional dan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 meminta kepada semua pihak untuk menghormati dan tunduk terhadap putusan tersebut.
Tim Kampaye Nasional dan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban dalam seluruh proses persidangan MK.
Sehingga, kondisi Negara ini terbilang kondusif pada saat pembacaan putusan.
Meskipun, ada aksi di luar MK tetapi semua berjalan dengan tertib. Hal ini menunjukan bahwa bangsa kita telah dewasa dalam berdemokrasi.
"Kami menghimbau kepada seluruh pendukung dan relawan Jokowi – Ma’ruf Amin, supaya jangan melakukan selebrasi berlebihan dalam menyikapi Putusan MK, jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat menyinggung perasaan pihak lainnya. Mari kita tetap membuat suasana kondusif di negara ini," katanya.
"Putusan MK merupakan kemenangan seluruh Rakyat Indonesia. Mari kita semua bersatu kembali dan bersama – sama membangun bangsa ini. Semua elemen bangsa harus menghormati dan mematuhi hukum dan konstitusi."
Sebelumnya, beredar isu Prabowo-Sandi bakal membawa perkara Pilpres 2019 ke mahkamah internasional. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A