TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur memberi pelayanan perekaman e-KTP bagi penduduk rentan.
Pelayanan penduduk rentan yang dimaksud seperti cacat, disabilitas, keterbelakangan mental, dan orang tua jompo. Kegiatan sudah dilaksanakan dari 24-25 Juni 2019.
Tayang Malam Ini di GTV, Simak Sinopsis X-Men Days of Future Past Dibintangi Jennifer Lawrence
Dosen UNM dan Eks Pelatih Fisik PSM Latih Pelatih Lokal di Sinjai
Pelayanan berlangsung di Kantor Desa Bayondo, Kecamatan Tomoni dan Desa Sindu Agung, Kecamatan Mangkutana.
Selain itu, perekaman e-KTP juga dilaksanakan untuk pasien RSUD I Lagaligo, Jl Sangkurwira, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu.
"Kami berhasil melakukan perekaman bagi 20 penduduk rentan," kata Kepala Seksi Identitas Penduduk, Ahmad Alauddin kepada TribunLutim.com, Kamis (27/6/2019).
Dalam pelaksanaannya, petugas mengalami kendala pada konektivitas internet yang lambat serta tingkah pola warga yang akan direkam.
Ia berharap pemerintah desa agar lebih proaktif mendata warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el, khususnya lagi bagi penduduk rentan.
Kalau ditemukan, agar segera dilaporkan ke Disdukcapil Luwu Timur untuk diberi pelayanan.
"Diharapkan tidak ada lagi warga Kabupaten Luwu Timur yang tidak mempunyai identitas kependudukan," harapnya. (*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur: