TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Talib dan keenam anggotanya, tidak mengajukan saksi meringankan atas kasus dugaan pengrusakan rumah di Papua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Suratno, Kamis (27/06/2019), terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan JPU.
"Apa yang ada dalam fakta persidangan ngak ada yang dipungkiri. Memang ada kejadian, namun yang harus diperhatikan perlu saling menghormati," kata penasehat hukum terdakwa,Achmad Machdan.
Baca: Didakwa Bersalah, Begini Reaksi Mantan Panglima Laskar Jihad
Baca: VIDEO: Suasana Sidang Mantan Panglima Laskar Jihad di Pengadilan Makassar
Baca: Sakit, Mantan Panglima Laskar Jihad Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Menurut Achmad pemutaran musik yang mengganggu acara Dakwa Jafar Umar Talib , bukan baru pertama kali terjadi. Tetapi sudah kedua kalinya, bahkan sudah memberikan teguran, tapi diindahkan.
Mengenai masalah kepemilikan dan penguasaan senjata tajam jenis samurai yang didakwakan JPU, kata Achmad semata mata hanya menjaga diri dari ancama gerakan Operasi Papua Merdeka (0PM).
"Terdakwa tidak punya niat untuk tujuan membunuh, tetapi keberatan atas suara musik yang bertepatan kegiatan terdakwa," tegasnya.
Kendati demikian, para terdakwa bersedia mengganti semua kerugian yang dialami warga atas kerusakan tersebut. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada warga atas insiden itu.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur: