Didakwa Bersalah, Begini Reaksi Mantan Panglima Laskar Jihad
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/06/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib dan keenam anggotanya menjalani sidang perdana kasus dugaan pengrusakan rumah di penduduk di Koya, Kota Jayapura di Pengadilan Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib dan keenam anggotanya telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pengrusakan rumah di penduduk di Koya, Kota Jayapura.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/06/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi setelah terdakwa dinyatakan tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.
Selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi setelah terdakwa dinyatakan tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.
Wali Kota Surabaya Kunjungi Palu, Ini yang Akan Dibangun
None Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kapal SMK
"Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jumlah saksi kita optimalkan semaksimal mungkin," kata JPU Muhammad Iryan.
Dari keterangan saksi, JPU akan membuktikan perbuatan terdakwa di hadapan hakim sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan.
Meskipun dari tujuh terdakwa tersebut tidak semuanya membawa senjata tajam, tetapi itu tetap bakal dibuktikan dalam persidangan.
Tonton Lewat HP LIVE STREAMING Becamex Binh Duong vs PSM di MNC TV, Mulai Pukul 18.00 WITA
Nurdin Abdullah Bakal Hadiri Rapat Hak Angket, ini Syaratnya
Dalam dakwaan JPU, ketujuh terdakwa diancam pidana dengan dua pasal berbeda.Dakwaan pertama dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.
Dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (1)KUHP.
Dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (1)KUHP.
"Terdakwa diancam pasal darurat dan pasal 170. Untuk pasal darurat sekitar 10 tahun ancaman pidananya.. Pasal 170 ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata Muhammad Iryan.
Adapun keenam terdakwa lain adalah AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20). (*)
Adapun keenam terdakwa lain adalah AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20). (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: