TRIBUN-TIMUR.COM-Amnesty Internasional Indonesia menemukan banyak pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia yang dilakukan kepolisian, khususnya dari kesatuan Brimob.
Amnesty menyebut pelanggaran HAM tersebut terjadi di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya video yang diterima pihak Amnesty International Indonesia dan telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International di Berlin, Jerman.
Dikutip dari Kompas.com, Amnesty menemukan setidaknya ada empat korban dugaan penyiksaan oleh personel Brimob saat kerusuhan.
Baca: Sosok di Balik Bebasnya Eggi Sudjana, Pernah Jadi Penjamin 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Baca: Kivlan Zein Akui Terima Uang dari Habil Marati, Benarkah untuk Membunuh 4 Jenderal saat Aksi 22 Mei?
Baca: Apa Kaitannya dengan Kerusuhan 22 Mei? Kok Indonesian Police Watch Minta Keluarga Cendana Diperiksa
"Selain kita tadi meminta adanya investigasi yang efektif, itu harus independen dan eksternal dari institusi yang diduga melakukan penyiksaan," kata peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Selain itu, Amnesty juga meminta pemerintah memasukkan larangan praktek penyiksaan dalam KUHP, atau setidaknya dibuat Undang-Undang baru.
"Perubahan legislasi kalau bisa rencana merevisi amandemen KUHP itu memasukkan larangan dan pemidanaan praktek penyiksaan. Kalau waktunya dianggap masih belum jelas, harus merancang cara baru buat rancangan UU baru untuk mengatur Indonesia di bawah Konvensi Antipenyiksaan," ujar Papang.
Kemudian, Amnesty juga merekomendasikan agar antipenyiksaan menjadi bagian dari pendidikan para polisi.
Kejadian penganiayaan temuan Amnesty tersebut terjadi di lahan kosong di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019 pagi.
Setelah berusaha masuk, polisi kemudian melakukan penangkapan yang diduga disertai kekerasan, termasuk orang yang sedang tidur.
Papang menambahkan, pihaknya mendapat informasi dari para saksi bahwa banyak orang yang melempar batu dari area parkir tersebut.
Namun, catatan dari Amnesty adalah polisi tidak bisa memilah mana pelaku dan bukan pelaku.
"Memang ada penuturan dari para saksi ada banyak orang itu melakukan pelemparan batu dari dalam dalam parking itu. Tapi ternyata seperti yang kita sebutkan di sini, aparat Kepolisian Brimob itu tidak bisa memilah mana orang yang melakukan kekerasan dan mana yang tidak," ujarnya.
Papang mengatakan, luka yang dialami korban seperti lebam hingga luka berat di kepala. Menurut Amnesty, pihaknya juga menerima video dugaan penyiksaan oleh anggota polisi.
Salah satunya adalah dugaan kekerasan saat polisi menangkap beberapa orang di sekitar Fave Hotel di Kampung Bali.