Lahan Pertanian Warga Dilanda Banjir, Masyarakat 3 Desa di Luwu Timur Minta Vale Bertanggungjawab

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga tiga desa menuntut tanggung jawab PT Vale Indonesia akibat beberapa hektare lahan pertanian warga di tiga desa tergenang karena banjir.

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Warga tiga desa di Kecamatan Malili menuntut bertanggung jawab PT Vale Indonesia akibat beberapa hektare lahan pertanian terendam air banjir.

Lahan pertanian warga yang terendam air banjir tersebut berada di Desa Loeha, Tokalimbo, Kecamatan Towuti dan Desa Balantang, Kecamatan Malili.

BPM Makassar Monitoring dan Evaluasi LPM Biringkanaya

VIRAL, ini Isi Surat Patra Marinna Jauhari Jelang Kematiannya, Baju Putih Kering Berkeringat

Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam melakukan pertemuan mediasi melibatkan Dinas Pertanian, BKSDA, TNI, polisi dan manajemen PT Vale Indonesia di halaman Kantor Desa Loeha, Senin (24/6/2019).

Sebelumnya Pemkab bersama masyarakat dan PT Vale Indonesia sudah menyepakati kenaikan debit air maksimal 319.60 MPDL.

Kesepakatan itu kemudian menjadi acuan bersama untuk memberikan ganti rugi bagi masyarakat yang tanahnya tenggelam.

Kenaikan debit air karena curah hujan yang cukup tinggi. Debit air Danau Towuti naik dari 319,60 MPDL sesuai kesepakatan, menjadi 319,94 MPDL.

PT Vale Indonesia diminta memberikan kompensasi atas kejadian tersebut karena lahan pertanian dan sebagian rumah warga juga terkena dampaknya.

Dalam mediasi masyarakat dengan PT Vale Indonesia berlangsung cukup alot dari pagi hingga malam hari.

Irwan menyarankan dibentuknya tim yang merupakan perwakilan masyarakat, dinas pertanian, PT Vale Indonesia dan pemerintah desa setempat.

"Tim nantinya akan melakukan verifikasi dan inventarisir kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari bencana banjir tersebut," kata Irwan kepada TribunLutim.com, Selasa (25/6/2019).

Pihak terkait akhirnya sepakat membentuk tim inventarisasi dan verifikasi terkait dampak naiknya debit air tersebut yang dituangkan dalam berita acara.

Warga tiga desa menuntut tanggung jawab PT Vale Indonesia akibat beberapa hektare lahan pertanian warga di tiga desa tergenang karena banjir. (Ivan/Tribun Timur)

Kesepakatan lain yaitu pemkab bersama PT Vale Indonesia wajib menghadirkan pihak BKSDA Sulsel untuk memberikan informasi terkait Taman Wisata Alam (TWA). Kemudian PT Vale Indonesia berkewajiban memasang patok permanen pada level air 319.60 MPDL.

Selain itu, dampak kenaikan air Danau Towuti pada 319.94 MPDL akan diberi kompensasi sesuai hasil verifikasi tim sesuai standarisasi harga pemerintah dan pemberian nilai kompensasi antara lahan pertanian dan pemukiman dibedakan.

Sementara dampak kenaikan air pada level 319.60 MPDL tetap diberi bantuan kemanusiaan yang besarannya ditentukan PT Vale Indonesia.

Bila terjadi kenaikan permukaan danau melebihi level 319.60 MPDL, masyarakat berhak mengajukan kepada PT Vale Indonesia yang difasilitasi pemerintah.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkini