Menengok Belanda yang Bolehkan Narkotika dan Lokalisasi Prostitusi Jadi Obyek Wisata
Rara Balasong
Warga Asal Sulawesi Selatan
Melaporkan dari Amsterdam
NEGARA tanpa narkotika dan prostitusi adalah suatu yang tidak mungkin. Menolerir penggunaan narkotika dan prostitusi oleh negara Belanda dianggap lebih realistis untuk menekan tingkat kriminalitas dan mewujudkan masyarakat yang lebih aman.
Kenyataannya kerugian akibat penggunaan narkotika memang menurun.
Penggunaan narkotika menurut golongannya terbagi dua: obat (narkotika) ringan seperti hasis, ganja dan pil penenang dalam dosis tertentu ditolerir oleh Pemerintah Belanda.
Sedang penggunaan obat-obat keras seperti heroin, kokain, amfetamin, diatur menurut undang-undang setempat.
Kita kembali pada toleransi terhadap obat-obatan ringan yang dijual bebas di Belanda.
Pemakaiannya untuk rekreasi dan kesenangan dibatasi hingga 5 gram. Dijual di kedai kopi khusus bernama Coffeeshop yang biasanya ditandai dengan bendera warna-warni.
Ganja dan hasis biasanya dijual seharga antara 5-12 € tergantung kadar campurannya.
Walau dilegalisasi pemakaiannya, budidaya ganja dan tumbuhan dasar narkotika ringan tidak diperbolehkan. Hal yang cukup kontroversi.
Mahasiswa Unhas Sukses Diversivikasi Biji Kakao, Jadi Kosmetik Lip Balm
None Jenguk Ilham Arief Sirajuddin di Lapas, Apa yang Dibahas?
Bagaimana dengan prostitusi?
Menyusuri kanal di sepanjang Red Light District (RLD) cukup menjengahkan bagiku.
Di samping bau pesing dan lembab yang cukup kental, pemandangan dari etalase dan transaksi yang terjadi secara terbuka adalah cukup menggelikan sekaligus merisihkan
Sejak tahun 1988, Belanda melegalkan prostitusi sebagai sebuah profesi.
Industri seks ini resmi dan dilindungi oleh pemerintah setempat.