TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buronan begal sadis, Riswan alias Ciwang (21) tewas ditembak Resmob Polda Sulsel, Kamis (20/6/2019) pagi, pukul 04.30 Wita.
Pelaku pencurian serta kekerasan (Curas) alias begal, Ciwang warga Jl Bontoduri VII, Kecamatan Tamalate, Makassar ditembak karena berusaha merebut senjata polisi.
Pimpinan Dewan Bahas Hak Angket Hingga Mutasi Pejabat oleh Gubernur Sulsel
TRIBUNWIKI: Kalahkan 2 Incumben DPRD Mamasa, Ini Profil Sapri Malik
"Yang bersangkutan ini berusaha merebut senjata api (Senpi) milik seorang anggota kami, dia juga berontak," ujar Kabid Humas Polda Sulse, Kombes Dicky Sondani, sore.
Buronan begal Ciwang yang terkenal sadis saat melakukan aksinya itu, ditembak tim Resmob saat dilakukan pengembangan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tamalate.
Kata Dicky, saat pengembangan Ciwang tiba-tiba memberontak saat dia hendak diborgol. Bahkan, pelaku sempat merebut Senpi anggota yang berada dipinggang.
"Saat itu sudah ada peringatan, tembakan tiga kali tapi karena ia terus memberontak, tiga peluru pun menembus ke dada kirinya, dia tewas di RS Bhayangkara," ungkapnya.
Sebelum tewas di RS Bhayangkara, tim Resmob Polda Sulsel berusaha menolong pelaku. Tetapi saat di RS, tim dokter mengatakan bahwa pelaku telah meninggal.
Sebelumnya, pelaku Ciwang ditangkap di rumahnya beberapa jam sebelum tewas. Penangkapan itu diperintahkan langsung Kanit Resmob Polda, AKP Edy Sabhara.
Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, penangkapan berdasarkan dari 12 Laporan Polisi (LP) dari Wilkum Mapolsek Tamalate atas kejahatan begal yang pelaku lakukan.
"Jadi kesadisan dari pelaku ini tercatat 12 LP, ini luar biasa untuk pelaku kriminal. Ada juga 43 lokasi pembegalan (Curas) beserta akai pembobolan (Curat)," jelas Dicky. (*)
Sebanyak 43 Lokasi Begal Dilakukan Riswan Sebelum Tewas
1. Jln. Mannuruki blok A no. 1 Kec. Tamalate kota Makassar, pelaku mengancam korban dengan parang dan mengambil 1(satu) unit handphone android merk Samsung Grand duos warna putih serta 1(satu) buah tas merk Bellagio warna biru, 1(satu) buah dompet spyderbilt yg berisi uang tunai Rp. 300.000.
Lp/269/III/2018/Restabes Mksr/sek. Tamalate, tgl 8 Maret 2018.
2. Jln. Sultan Alauddin III, sekitar bulan Maret tahun 2018, pelaku mengancam korban dengan badik dan mengambil Hp merk Oppo milik korban.
3. BTN Hartaco indah sekitar bulan Maret 2018, pelaku menodong korban menggunakan badik dan mengambil hp Xiaomi Redmi 4 milik korban.
4.Jln. mamoa sekitar bulan Maret 2018, pelaku menodong korban menggunakan parang dan mengambil tas milik korban yg berisi Hp Xiaomi.