Idham Amiruddin Saksi Asal Sulsel di Sidang MK, Sebut Ada NIK Rekayasa di Basis 02 hingga Izin Pipis

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idham Amiruddin saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

TRIBUN-TIMUR.COM - Idham Amiruddin asal Sulsel saksi '02' di sidang MK, sebut ada NIK rekayasa di basis Prabowo-Sandi hingga izin pipis.

MK kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan kalau ada.

Pada sidang yang berlangsung, hari ini, pemohon atau pihak Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Saksi menghadirkan 14 saksi dari sebelumnya direncanakan 15 saksi.

Di antara 13 saksi yang hadir, ada Idham Amiruddin.

Konsultan analisis data base Idham Amiruddin menyebut ada 4 jenis rekayasa data kependudukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pemilu 2019.

Namun, Idham Amiruddin mengaku mendapat DPT tersebut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Saksi asal Makassar, Sulawesi Selatan tersebut mengaku menerima data pada Februari 2019.

"Saya mengambil di kantor DPP Gerindra. Yang beri ke saya Heri Sumartono bagian IT DPP Gerindra," kata Idham Amiruddin.

Namun, Idham Amiruddin mengaku tidak diminta oleh politisi Partai Gerindra untuk menganalisis DPT tersebut.

Menurut Idham Amiruddin, dia berinisiatif untuk mencari tahu dugaan kecurangan.

Adapun, 4 hal yang disebut sebagai rekayasa data kependudukan yakni, 56.832 nomor induk kependudukan atau NIK siluman, ribuan pemilih di bawah umur, 2,1 juta pemilih ganda, dan 10,6 juta nomor induk kependudukan di kecamatan dengan kode siluman atau direkayasa.

Idham Amiruddin menyebut, dari 10,6 juta nomor induk kependudukan kecamatan rekayasa, 437.251 di antaranya terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Bogor cuma ada 40 kode kecamatan yang bisa dipilih ketika alamat itu ditentukan," kata Idham Amiruddin.

Lalu, juga disebut terjadi di Kabupaten Pinrang dan Enrekang, Sulawesi Selatan.

Tudingan adanya NIK rekayasa kemudian ditanggapi KPU sebagai pihak termohon, yakni KPU.

Komisioner KPU Viryan Azis kemudian bertanya kepada Idham Amiruddin, mengenai kondisi apabila ada pemilih asal Makassar yang pindah ke Bogor.

Menurut Viryan Azis, apabila orang tersebut menggunakan hak pilih di Bogor, seharusnya NIK orang tersebut tidak berubah, termasuk kode kecamatan yang terdapat di NIK. "Jika Pak Idham yang lahir di Makassar pindah ke Bogor dan gunakan hak pilih di Bogor, apa itu bisa disebut pemilih siluman, karena NIK-nya tetap dan kode kecamatannya tidak berubah?" kata Viryan Azis.

Idham Amiruddin mengakui bahwa contoh kasus tersebut tidak termasuk NIK siluman yang diistilahkan olehnya.

Namun, Idham Amiruddin tetap berkeras bahwa perbedaan kode kecamatan itu adalah ketidakwajaran.

"Bukan begitu. Digit 5 sampai 6 dalam NIK itu lebih dari 40. Padahal cuma 40 kode kecamatan di Bogor," kata Idham. "Sekali lagi, saya berdasarkan wilayah. Itu semuanya kode Bogor," kata Idham Amiruddin.

Viryan Azis kemudian menanyakan, apakah Idham Amiruddin pernah mengecek langsung ada pemilih siluman yang dia sebut.

Sebab, Idham Amiruddin hanya menjelaskan bahwa dia melakukan analisis menggunakan DPT yang didapat dari DPP Partai Gerindra.

Ternyata, Idham Amiruddin tidak pernah melakukan pengecekan langsung.

"Ya saya berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Kalau ada yang di luar itu, saya katakan tidak benar. Tidak perlu saya verifikasi, karena itu tugas KPU," kata Idham Amiruddin.

KPU menjelaskan jika daerah di mana disebut terdapat NIK rekayasa justru menjadi basis kemenangan Prabowo-Sandi, termasuk di Kabupaten Bogor, Pinrang, dan Enrekang.

Prabowo-Sandi menang 70 persen di Bogor, 75 persen di Enrekang, dan 61 persen di Pinrang.

Kuasa hukum pihak termohon, Ali Nurdin lalu bertanya kepada Idham Amiruddin, apakah tahu berapa jumlah perolehan suara Prabowo-Sandi di 2 kabupaten di Sulawesi Selatan itu?

Idham Amiruddin mengaku tak tahu.

Seharusnya, Idham Amiruddin membuktikan tudingan adanya kecurangan di Enrekang dan Pinrang andai Jokowi - Maruf Amin menang di 2 kabupaten ini.

Namun, justru yang menang adalah Prabowo - Sandi.

Berarti tudingan adanya kecurangan untuk memenangkan Jokowi - Maruf Amin tak bisa dibuktikan.

Izin Kencing, Hakim MK Tertawa

Di sela menyampaikan kesaksian seraya mendapat berondongan pertanyaan, Idham Amiruddin meminta izin untuk kencing.

"Yang Mulia, saya minta maaf, saya ingin buang air kecil," kata Idham Amiruddin saat akan ditanya oleh salah seorang Hakim MK, Saldi Isra.

Permintaan izin Idham Amiruddin kemudian ditanggapi tawa oleh Saldi Isra.

Sementara Hakim MK lainnya, Arief Hidayat meminta petugas keamanan mengantar Idham Amiruddin ke toilet.(*)

Berita Terkini