"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu, ya nanti mau tidak mau harus dibandingkan,."
"Tetapi tidak lembar per lembar pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar TPS nomor berapa, formulir nomor berapa, plano dari mana dan sebagainya, C planonya nanti ditunjukkan lalu diuji yang mana yang benar kan tidak mungkin sekian, 813 juta lalu dibuka satu persatu itu amat sangat tidak mungkin nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda. Itu saja kalau menyangkut kuantifikasi."
Lihat videonya di menit awal:
Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD memberikan penjelasan soal sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang telah menjalani sidang perdana, pada Jumat (14/6/2019).
Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di program OPSI, Metro Tv, Senin (17/6/2019) malam.
Dalam acara tersebut, Mahfud menerangkan tidak mudah memenangkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno sesuai dengan permohonan dari tim kuasa hukum.
Selain itu, dalam permohonan ada pula permintaan untuk pemilihan suara ulang.
Walaupun banyak diduga tak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan itu, Mahfud lalu bercerita pengalaman dirinya menjadi mantan Ketua MK.
Saat itu, ia mengabulkan permohonan untuk pemilu ulang di 4 kabupaten di Pilkada Jawa Timur (Jatim).
"Soal Pilkada Jatim 2008 Ketua MKnya adalah Pak Mahfud, kemudian ini sering menjadi acuan Pilkada Jatim yang ternyata bisa melakukan pemilihan ulang, bagaimana Anda melihat itu kan Pilkada, skalanya mungkin lebih daerah, ini bicara satu Indonesia skalanya nasional dan sangat besar, tanggapan Anda Pak Mahfud," tanya pembawa acara OPSI.
"Kalau prinsipnya dan terobosannya saya kita tidak ada bedanya antara Pilkada dan Pilpres maupun Pileg karena yang uji coba esperimen Pilkada Jawa Timur itu masuk ke dalam Pilpres masuk juga di dalam Undang Undang ada itu istilah terstruktur, sistematis, dan masif terus dipakai dari Jawa Timur," ujar Mahfud MD.
"Cuma sekarang jangkauannya bukan prinsip boleh atau tidaknya, jangkauannya kalau mengambil contoh Jawa Timur itu akan sangat sulit mengubah peta perolehan tingkat nasional karena di Jawa Timur itu tidak mengulang seluruh Jawa Timur. Jawa Timur itu dari 38 kabupaten kota hanya disuruh mengulang 2 kabupaten, kemudian 2 kabupaten di hitung ulang, itu seluruhnya di Madura."
Mahfud lalu mengaitkan akan ada tidaknya pemungutan suara ulang di tiap kabupaten secara nasional.
"Kalau berkaca ke situ maka kemungkinan seumpamapun ada, tidak mungkin ada pemilu ulang tingkat nasional, ya paling nanti kalaupun terbukti misalnya mungkin di kabupaten tertentu terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif mungkin," kata Mahfud MD.