Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK dengan 52% Suara Asal Berhasil Tunjukkan Ini Kata Mahfud MD
TRIBUN-TIMUR.COM,- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali memberikan pandangannya terkait sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).
Kali ini Mahfud MD memeberikan tanggapannya perihal klaim kemenangan kubu Prabowo-Sandi yang mencapai 52%.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sering Gunakan Dua Kata Ini di Persidangan MK, Yusril: Permohonan Asumsi
Baca: Wow! Ayu Ting Ting Jadi Artis dengan Followers Instagram Terbanyak, Kalahkan Syahrini, Raffi & Agnes
Baca: Hari Ini Sidang Lanjutan MK, Mampukah KPU Beri Jawaban Tak Terbantahkan? Tim Jokowi Siap Menyangga
Baca: AQUARIUS Diramal Beruntung Hari Ini, Selasa yang Baik Untuk Leo Sementara Pisces Tak Jelas
Baca: KPU Siap Jawab Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Siapkan 4 Jawaban Terkait Ini dalam 302 Halaman
Klaim ini juga menjadi materi gugatan di yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkomentar soal klaim 52 persen Prabowo-Sandi tersebut.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang Tv One, Senin (17/6/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal keabsahan alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.
"Prof kalau sudah memasuki bagian keabsahan alat bukti ini kan nanti akan dinilai oleh hakim MK, ini mekanismenya bagaimana? Bagaiamana sebuah alat bukti dinilai sah, absah, dan valid sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon?," tanya pembawa acara.
Mahfud mengatakan, nantinya Hakim MK akan memeriksa satu persatu alat bukti yang diajukan.
"Kemarin itu disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai P berapa itu kan sudah disahkan," jawab Mahfud MD.
"Nanti disahkan itu artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu kemudian besok tentu akan dinilai satu per satu apakah itu relevan dengan perkara atau tidak yang sudah disahkan, sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah alat bukti atau relevan mempengaruhi suara, alat bukti nomor sekian memepengaruhi suara tapi tidak signifikan, tentu akan dinilai satu per satu biasanya."
"Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan gitu."
Pembawa acara lalu menegaskan soal kemungkinan alat bukti yang benar-benar akan diperiksa satu per satu sebanyak yang diajukan oleh pemohon.
Mahfud lalu mencontohkan klaim suara 52 persen Prabowo-Sandi tersebut bisa dibuktikan atau tidak.
"Tentu dong (diperiksa satu per satu), jadi nanti misalnya begini paslon 02 menyatakan kami punya suara 52 persen suara mana buktinya? Buktinya nanti dibuka ini loh formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," kata Mahfud.