Siapa Saksi Hidup yang BPN 02 Maksud Akan Beri Keterangan Mengejutkan di Sidang MK Selanjutnya?
TRIBUN-TIMUR.COM,- Sidang perdana terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 telah digelar Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019) kemarin.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam perkara ini sudah siap dengan tim hukumnya.
Baca: VIDEO Pengakuan Istri, Hori Tak Hanya Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Anak Juga Dijual Rp 500 Ribu
Baca: Kenapa Kubu Prabowo-Sandi Ubah Klaim Kemenangan 62 % Jadi 52 % Saat di MK? Jubir: Belum Rampung
Baca: Setelah RM Padang, Setya Novanto Kedapatan Lagi di Toko Bangunan, Langsung Dipindahkan ke Lapas Ini
Baca: Liburan ke Luar Negeri, Ayu Ting Ting Tiru Gaya Nagita Slavina? Ini Foto-fotonya yang Jadi Sorotan
Sejumlah nama besar ada dalam barisan itu.
Sebut saja Bambang Widjojanto yang menjadi ketua dalam tim hukum Prabowo-Sandi.
Bambang Widjojanto merupakan advokat yang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution.
Dia juga mendirikan KontraS ( Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan ICW ( Indonesian Corruption Watch).
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Nama besar lain juga akan membela Prabowo-Sandi di MK, salah satunya Denny Indrayana.
Denny Indrayana merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Denny Indrayana juga pernah menjadi Staf Khusus Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang hukum dan HAM.
Namun, tim hukum yang akan membela pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin juga diisi ahli-ahli.
Dalam perkara ini, sebenarnya yang menjadi termohon adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Namun sebagai satu-satunya lawan Paslon 02 dalam Pilpres ini, pihak 01 ikut menjadi pihak terkait.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf akan ikut menjawab tuduhan kecurangan atau pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.