TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, dan kedua wakilnya Arfan Renggong, Mustiar Rahim hadir di Pengadilan Negeri Makassar.
Ketiga unsur pimpinan rencana menghadapi pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, Selasa (11/06/2019) hari ini.
"Hari ini pembacaan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Mudatsir ditemui di Pengadilan.
Baca: Besok Tiga Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Divonis, Ini Permintaan Kuasa Hukumnya
Baca: Digugat Prabowo-Sandi, KPU Enrekang Siapkan 7 Box Dokumen Seberat 50 Kg
Baca: BPBD Enrekang Targetkan Akses Jalan Maiwa-Bungin Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Hari Ini
Hanya saja proses persidangan belum dimulai. Menurut Mudatsir masih menunggu kesiapan hakim untuk menyidangkan perkara terdakwa.
Selain ketiga unsur pimpinan DPRD Enrekang, pengadilan juga akan mendudukan empat terdakwa lainya yakni Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul.
Sebelumnya diberitakannJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, selama satu tahun delapan bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (21/05/2019), sore di hadapan hajelis hakim yang dipimpin langsung oleh Agus Rusianto dan dibantu dua hakim anggota.
Selain tuntutan penjara, dalam amar tuntutan JPU juga membebankan kepada terdakwa berupa denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti enam bulan kurungan.
"Menuntut, meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara," kata JPU Mudatsir.
Mudatsir mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindam Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Pasalnya, kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.