Besok Tiga Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Divonis, Ini Permintaan Kuasa Hukumnya

Penulis: Hasan Basri
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang, Banteng menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar

Selain tuntutan penjara, dalam amar tuntutan JPU juga membebankan kepada terdakwa berupa denda Rp 50 juta.  Jika tidak mampu membayar maka  diganti enam bulan kurungan.

"Menuntut, meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara," kata JPU  Mudatsir.

Mudatsir mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider yaitu  Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindam Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa  sebagian fiktif.

Pasalnya,  kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia  tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa  juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.

"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

JPU Mudatsir menambahkan  kegiatan  Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun. Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.

"Jadi total kerugianya ada sekitar Rp 3 m miliar. Tapi sudah dilakukan pengembalian pengembalian," kata JPU Mudatsir .

Ada 46 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.

Adapun alasan Jaksa menuntut rendah dari dakwaan ancaman maksimal karena terdakwa dianggap telah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp 3,6 miliar. (*)

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 
 
 
 

Berita Terkini