Harga Tiket Pesawat Mahal, Kadin Setuju Presiden Jokowi Undang Maskapai Asing, Ini yang Bakal Masuk?

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Pesawat Airbus A380 maskapai Singapore Airlines

Usulan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai solusi dari mahalnya tarif tiket pesawat di dalam negeri.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, terdapat beberapa syarat untuk perusahaan penerbangan luar negeri beroperasi di bursa penerbangan domestik.

"Kita tidak dengan mudah menerima asing, apalagi bisnis udara membutuhkan kualifikasi yang baik," kata Budi.

"Sehingga kami sedang kaji dan akan melaporkan ke Presiden sebelum menetapkan," ujar Budi di Jakarta, Senin (3/6/2019).

Asas Cabotage

Dia menjelaskan, maskapai asing perlu mematuhi asas cabotage dalam penerbangan.

Asas cabotage adalah maskapai asing yang ingin membuka rute domestik harus membangun perusahaan di Indonesia.

Sehingga, 51% dari saham maskapai tersebut telah dinasionalisasi.

Baca: Tiket Mahal, Angkasa Pura I: Penumpang Bandara Hasanuddin Menurun Drastis

Baca: Tiket Mahal Hingga Hajatan Pemilu Jadi Alasan Fans Absen Dampingi PSM di Markas Kaya FC

"Mereka harus kerja sama dengan perusahaan dalam negeri dengan komposisi saham 49% asing dan 51% nasional. Artinya lebih banyak yang nasional," katanya.

Selain itu, maskapai asing juga perlu memastikan jaminan tingkat keamanan dalam penerbangan.

Seperti pemeriksaan kelayakan dan usia armada pesawat yang digunakan kepada Kemenhub sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.

Menurut Budi, tidak mudah untuk maskapai asing membuka rute domestik.

"Perlu diketahui industri perhubungan udara sangat tight, yang pertama, isi pemainnya tidak banyak dan syaratnya tinggi sekali," ujar dia.

(Kontan.co.id/Arfyana Citra Rahayu)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kadin sambut positif keinginan Presiden Jokowi undang maskapai asing"

Berita Terkini