Sengketa Pilpres di MK

Kabar Buruk Buat BPN 02 Prabowo dan Tim, Eks Hakim MK Blak-blakan Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan," tambahnya.

Maruarar Siahaan kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.

"Dan itu tidak mudah," tegas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Baca: 6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digarebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen

Baca: Harga Tiket Makassar-Jakarta Hingga Belasan Juta, Akademisi: Akal-akalan Maskapai

"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menjelaskan hal tersebut terjadi dengan alasan demi menghargai suara rakyat yang telah memilih.

"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."

"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.

Baca: 6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digarebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen

Baca: Harga Tiket Makassar-Jakarta Hingga Belasan Juta, Akademisi: Akal-akalan Maskapai

Ia menambahkan keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.

"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," katanya.

SIMAK VIDEONYA:

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menikai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).

Halaman
1234

Berita Terkini