Pilpres 2019

TKN Nilai Tuduhan BPN di MK Hanya Asumsi dan Pikiran Konspiratif, Berikut 7 Poin Tuntutan Prabowo

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tuntutan Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - maruf gigit jari

TKN Nilai Tuduhan BPN di MK Hanya Asumsi dan Pikiran Konspiratif, Berikut 7 Poin Tuntutan Prabowo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Presiden 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi menggugat KPU RI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Ada tujuh poin tuntutan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, salah satunya mendiskualifikasi pasangan pemenang 01 Jokowi - Maruf Amin.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menyoroti sejumlah tuduhan kecurangan yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo Resmi Daftar Sengketa Pilpres 2019, Tim Jokowi Bahas Soal Suap dan Lobi Mahkamah Konstitusi (Tribunnews)

Baca: TRIBUNWIKI: Berikut Spesifikasi Honor 20 Pro, Launching Terancam Molor atau Tanpa Google

Baca: Besok Siang ke Bogor, Darije Bawa 20 Pemain, Ada Nama Eero dan Ferdinand

Baca: Donor Darah Ramadan PSMTI Sulsel Kumpulkan Ratusan Kantong Darah

Pada point no 38, BPN menduga Presiden Jokowi menggunakan kekuasaannya untuk melakukan praktek kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilu 2019.

Wakil ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, apa yang disampaikan BPN hanya asumsi tanpa didasari bukti-bukti yang kuat.

"Saya kira dugaan-dugaan yang diarahkan kepada 01 itu adalah dugaan-dugaan berdasarkan asumsi dan pikiran konspiratif saja," ucap Karding saat dihubungi, Minggu (26/5/2019).

Karding juga menyoroti point 39, yakni BPN menuding kecurangan masif yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma'ruf adalah penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahan birokrasi, pembatasan kebebasan media hingga diskriminasi perlakuan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Presiden Jokowi tidak pernah menggunakan kekuasaan menekan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan 01.

Ia justru menyebut, Paslon 02 Prabowo-Sandi lebih banyak dipilih oleh ASN dan pegawai BUMN.

"info yang saya peroleh, Pak Jokowi belum tentu menang, kalau belum tentu menang disana, harus di buktikan apakah kalah di ASN dan di BUMN, itu semua kan perangkat negara. Ya kalah disana, ya bagaimana caranya menggunakan struktur, apa logikanya," kata Karding.

Soal kebebasan pers, Karding menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan dan membatasi media dalam meliput.

Sebab, kebebasan pers telah diatur dalam undang-undang. Sehingga, Jokowi tak akan melanggar hal tersebut.

"(Jokowi-red) tidak pernah memberikan ancaman dengan aparat misalnya, hei kalau kalian (media-red) tidak muat, awas nanti di bredel kan enggakbada, dan tidak ada alat itu, sudah ada UU nya masing-masing," jelas Karding.

Ia menilai, tuduhan yang disampaikan BPN hanya imajinasi dan cara-cara perfikir yang konspiratif.

"Kalau yang ada sekarang ini hanya sebatas halusinasi dan imajinasi mereka saja karena kekurangan bukti, dicari-carilah logikanya bahwa karena dia petahana pasti menggunakan aparat," ungkap Karding.

"tetapi semua itu nanti kita buktikan saja silakan teman-teman 02 dan pengacaranya membuktikan itu di MK," tutupnya.

Baca: Libur Lebaran di Mamasa, Jangan Lupa ke Pondok Bambu Tawarkan View Sawah dan Suasana Sejuk

Baca: Berikut 5 Tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar Lengkap Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab

Pasangan 02 Prabowo - Sandiaga menuntut 7 poin ke MK. Masing-masing

Halaman
12

Berita Terkini