Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK dan Balikkan Keadaan, Pakar Hukum Jelaskan Cara Rebut Suara '02'

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat suara Pilpres 2019.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 kepada MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Bambang Widjojanto sekaligus Ketua Tim Kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berharap MK tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres.

Bambang Widjojanto mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".

MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang Widjojanto seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Bambang Widjojanto juga mengajak publik untuk terus menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia. T

im penasihat hukum Prabowo-Sandi secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 kepada MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Jokowi - Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Halaman
123

Berita Terkini