Kabar Gembira bagi CPNS 2018 yang Baru Masuk Kerja, Bisa Ikut Nikmati THR Lebaran, Ini Syaratnya

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar Gembira bagi CPNS 2018 yang Baru Masuk Kerja, Bisa Ikut Nikmati THR Lebaran, Ini Syaratnya

LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Daftar THR yang diterima tahun ini untuk Kepala Lembaga Non-Struktural (LNS) Rp 26,23 juta, Wakil Kepala LNS Rp 24,72 juta, Sekretaris LNS Rp 23,42 juta, Anggota LNS Rp 23,42 juta, pegawai setara eselon I Rp 20,73 juta, pegawai setara eselon II Rp 16,26 juta, pegawai setara eselon III Rp 11,53 juta, dan pegawai setara eselon IV Rp 8,84 juta.

Baca: Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Cek Jadwalnya di Sini

Baca: THR PNS dan TNI/Polri Cair 24 Mei 2019, Ternyata Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini Rincian Besarannya

Baca: KPU Sulsel Terima Hasil Pemilu 2019 di Tana Toraja, Ini Hasilnya

THR untuk CPNS

Lantas bagaiman dengan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang baru masuk kerja, apakah juga akan menerima THR?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentaran Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, telah mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebut PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI sebagaiman dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon PNS yang disebut dalam poin e Pasal 2 ayat 2.

CPNS juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (TRIBUN TIMUR)

Melalui akun official BKN di Twitter juga menjelaskan aturan pemberian THR bagi CPNS 2018.

Hai #SobatBKN, sesuai PP 36/2019, #CPNS2018 yg berhak atas THR adalah mereka yg telah menerima gaji mulai April 2019.

Tetap semangat, apapun yg terjadi. Pemberian THR dan gaji ke-13 sdh diatur oleh peraturan perundangan.

#BKNSemangatUntukNegeri
#ReformasiBirokrasiBKN

@VAufWiedersehen: Alhamdulillah, kami sudah terima THR 2 hari yg lalu. Sudah terima gaji Mei, dan gaji susulan April. Banyak berkah dan sangat bersyukur.
Buat teman2 yg belum sempat menerima, tetap bersabar, semoga di hari esok lebih dimudahkan rezekinya

@ulvaivah: Alhamdulillah tahun ini belum dapet min karena SPMTnya 2 mei. Tetap bersyukur karena masih bisa rampok THR suami

@wahyu02163335: Alhamdulillah hr ini THR dah cair, TMT 1 februari, SPMT 1 maret. Terima kasih banyak atas kerja keras pemerintah.(*)

Baca: Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Cek Jadwalnya di Sini

Baca: THR PNS dan TNI/Polri Cair 24 Mei 2019, Ternyata Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini Rincian Besarannya

Baca: KPU Sulsel Terima Hasil Pemilu 2019 di Tana Toraja, Ini Hasilnya

(Tribunnews.com/Tribun Timur)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:


Berita Terkini