Lebaran 2019
Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Cek Jadwalnya di Sini
Setelah Terima Tunjangan Hari Raya pada 24 Mei, PNS akan mendapat Libur Lebaran selama 11 hari, mulai 30 Juni 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah Terima Tunjangan Hari Raya pada 24 Mei, PNS akan mendapat Libur Lebaran selama 11 hari, mulai 30 Juni 2019.
Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2019 akan diberikan kepada PNS dan TNI/Polri pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
Baca: Kabar Gembira, Jadwal THR PNS dan TNI Polri Cair hingga Tanggal Libur Lebaran Idulfitri 1440 H
Baca: Buruan Daftar, Ini Keuntungan Kuliah di STMKG, Dapat Tunjangan Ikatan Dinas dan Jaminan PNS Gol.IIIA
Baca: Tukin, Tunjangan Keluarga & Jabatan PNS Bakal Dibayar Bersamaan THR, Silahkan Dihitung Besarannya
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
Baca: Danny Tutup Masa Tugas dengan Lantik Ratusan PNS Lingkup Pemkot Makassar
Baca: Selama Ramadan, Jam Kerja PNS di Bulukumba Dikurangi, Senam Jumat Ditiadakan
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.
Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.