Kenapa Prabowo-Sandi Sulit Menang di Gugatan MK? Berikut Penjelasan Lengkap Eks Ketua MK

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Capres dan Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Hamdan Zoelva, pada 2014 MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.

Hamdan Zoelva, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.

Namun, menurut Hamdan Zoelva, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.

Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.

"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS, misalnya, kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan Zoelva.

Selain itu, kata Hamdan, perolehan suara pada Pilpres 2019 hampir merata di seluruh Indonesia.

Ketimpangan jumlah perolehan suara hanya terjadi sedikit di beberapa tempat. Hal itu dinilai semakin menyulitkan pembuktian dugaan kecurangan.

"Jadi sebenarmya plus minus, dari sisi suara ya sama saja," kata Hamdan Zoelva.(tribunnews.com/kompas.com)

Berita Terkini