TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Namun sayangnya, nama calon tersangka itu masih dirahasiakan dan belum berani dibeberkan ke awak media.
Menurut Kejati Sulselbar, Salahuddin, pengumuman tersangka kasus ini setelah melalui proses ekspose atau gelar perkara.
Ekspose ini untuk memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti di hadapan pimpinan Kejaksaan oleh tim penyidik.
"Sudah ada bayangan. Kita tinggal mau ekspose untuk penyamaan persepsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Tetapi Salahuddin belum memastikan kapan gelar perkara ini dilaksanakan, karena kewenangan ada pada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
"Secepatnya, ini hanya persoalan waktu," tuturnya.
Dalam kasus ini, kata Salahuddin sesuai dengan hasil perhitungan independen telah menemukan penyalahgunaan PD Parkir senilai Rp 1,9 miliar.
Dana yang semestinya disetor ke kas daerah justru disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadinya.