Pilpres Lanjut di MK

Ini 2 Tuntutan BPN 02 Prabowo Saat Gugat KPU di MK, Jika Terbukti 01 Jokowi - Maruf Harus Kecewa

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2. Irman Putra Sidin

Irman Putra Sidin (Tribunnews)

Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.

Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution

Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat

Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok

Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta

3. Bambang Widjojanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto. (wartakota)

Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.

Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.

Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.

Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat

Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok

Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta

4. Denny Indrayana

Wamenkum dan HAM Denny Indrayana (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.

Lapor ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Gedung Mahkamah Konstitusi (Kompas.com)

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.

Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat

Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok

Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta

Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim BPN Prabowo-Sandi Beberkan Apa Saja Tuntutan Kubu 02, 

Berita Terkini