Pilpres Lanjut di MK

Ini 2 Tuntutan BPN 02 Prabowo Saat Gugat KPU di MK, Jika Terbukti 01 Jokowi - Maruf Harus Kecewa

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK ( 22 Mei-24 Mei)

KPU menggelar bedah permohonan PHPU bersama tim pengacara yang telah disiapkan (25 Mei sampai 27 Mei)

KPU sudah memiliki petunjuk teknis tentang fasilitasi PHPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU.

Inilah Profil 4 Pengacara Prabowo-Sandi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019). 

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat

Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok

Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta

Jokowi tindak tegas perusuh, Prabowo Imbau aksi damai (capture youtube.com/kompastv)

"Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

1. Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Rikrik Rizkiyana (HO)

Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.

Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.

Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat

Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok

Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta

Halaman
1234

Berita Terkini