Setia dan bertanggung jawab atas tugas yang diamanahkan oleh Negara, Bebas dari praktek KKN dalam menjalankan tugas dan bersedia Ditempatkan dimana saja dan tidak akan mengajukan permohonan pindah sebelum Aktif melaksankan tugas selama 10 tahun.
Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Anwar Abubakar di awal Sambutan dan Arahannya merekomendasikan bahkan mewajibkan kepada Seluruh ASN Kemenag membaca PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan KMA 492 tahun 2003.
UU itu tentang pendelegasian wewenang ASN, karena ini merupakan bacaan dan panduan dasar setiap Aparatur Negara khususnya di institusi Kemenag, Patuhi dan Taati Aturan itu, dan jangan coba coba dilanggar, Jelas kakanwil.
Kakanwil juga menegaskan agar setiap ASN Kementerian Agama wajib mematuhi dan mengaplikasikan 5 Nilai Budaya Kerja, bukan sekedar dijadikan symbol atau hafalan gerak semata tapi lebih kepada pengaktualisasiannya dalam melaksanakan tugas dan kehidupan keseharian kita selaku ASN Kemenag.
Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres, Ini Harapan Elit Hanura dan PDIP Luwu Utara
Menjadi ASN di Kementerian Agama itu Bebannya berat, baik secara Moral maupun social.
Mulai sekarang Bekali diri dengan Pengetahuan Agama minimal pengetahun dasarnya karena predikat anda saat ini adalah ASN atau Pegawai Kementerian Agama ,di mata masyarakat dan umat, Kita ini adalah pegawai yang tahu dan faham masalah agama meskipun sesungguhnya tidak seperti itu.
Tapi selaku Abdi Negara dan Masyarakat kita harus siap setiap saat memberikan pelayanan, Sambung Anwar.
Yang lain kata kakanwil terkait Moderasi dalam Beragama, dimana setiap ASN Kemenag harus memposisikan diri tidak terlalu ekstrim Kanan (Radikal) tidak juga terlalu ekstrim Kiri (Liberal),
"Kita harus berada di tengah tengah karena kita adalah Aparatur Kementerian bagi Semua Agama yang sepatutnya mengayomi dan menjadi perekat dikalangan umat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan justru sebaliknya," katanya.
"Olehnya itu, saya Perintahkan kepada jajaran pejabat Kemenag di seluruh daerah Sulawesi Selatan untuk memantau aktifitas seluruh ASN kita, bilamana patut diduga terdapat aktifitas yg mengarah kepada prilaku yang kontra kepada NKRI dan Produk Hukumnya," katanya.
"Misalnya melarang dan tidak mau menghormat kepada bendera Merah Putih, menyatakan Pancasila dan UUD 45 sebagai Produk Kafir dan semacamnya, maka segera dilaporkan ke kami, untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku, Tegas Kakanwil," katanya.
Diakhir Sambutannya, Kakanwil mengucapkan Selamat Bergabung di Keluarga Besar Kementerian Agama Sulsel dan Selamat Melaksanakan Tugas di tempat kerjanya masing masing, Perbaiki Sikap, tetap Disiplin dan Jaga Nama baik Kementerian Agama, Harap Kakanwil. (*)
Dilaporkan oleh :Mawardy SiradjPelaksana Pada Subbag Informasi dan HumasKanwil Kemenag Prov. Sulsel
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: