TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Tim Unit 1 Resmob Polres Bone, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan warga di wilayah selatan kabupaten Bone.
Adalah Pudding bin Umma(37), warga Desa Tompongpatu, Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, pelaku yang diamankan tim Resmob Polres Bone.
Ketua MUI Mamuju Tegaskan Tak Perlu Ada Gerakan People Power
Mobil Mewah Hingga Rumah Ini Daftar Harta Bandar Narkoba Haji Agus & Hj Sutra dari Sidenreng Rappang
Kanit Resmob Polres Bone Ipda Achmad Alfian, memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini diciduk di Desa Tompongpatu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sabtu (18/5/2019).
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu M Pahrun melalui Kanit Resmob Polres Bone Ipda Achmad Alfian menuturkan, pelaku diamankan setelah penemuan dua ekor sapi betina yang dilaporkan dicuri beberapa waktu lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan kami mendapat identitas serta alamat pelaku dan langsung mengamankan pelaku dirumahnya, dan mengakui perbuatannya," kata Ipda Achmad Alfian dalam rilisnya, kepada tribunbone.com, Minggu (19/5/2019) pagi.
Ia menyebutkan, pelaku yang diamankan dalam perjalanan ke Mapolres Bone sempat memberontak dan berusaha melawan tim.
Kata Alfian, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
"Peringatan tidak diindahkan, kami mengambil tindakan tegas dengan memberikan tembakan terukur ke arah betis pelaku," jelasnya.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kota Watampone.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: