Update Pilpres 2019

5 Fakta Putusan Bawaslu Terkait Pelanggaran Real Count Situng KPU dan Quick Count Pilpres 2019

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut 5 fakta putusan (keputusan) Bawaslu terkait Pelanggaran Real Count Situng KPU dan Quick Count Pilpres 2019.

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut 5 fakta putusan (keputusan) Bawaslu terkait pelanggaran Real Count Situng KPU dan Quick Count Pilpres 2019.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah.

Atas dua hal yang sebelumnya dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) atau Real Count KPU Pilpres 2019.

Keputusan ini berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Berikut 5 fakta putusan Bawaslu terkait pelanggaran Real Count atau Situng KPU Pilpres 2019 dan quick count yang disoal BPN Prabowo-Sandi.

1. Masalah yang dilaporkan

BPN Prabowo-Sandi melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pilpres dan Pemilu 2019.

Baca: Seruan People Power Kubu Prabowo Berubah Gerakan Kedaulatan Rakyat, Amien Rais Ungkap Maknanya

Baca: Prabowo Klaim Menang 54,24% dari Jokowi, Bandingkan Hasil KPU 100% yang Ditolak BPN di 26 Provinsi

Baca: Hasil Real Count KPU 100%, Bandingkan Selisih Suara Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi di 23 Provinsi

Baca: Real Count KPU, Ketua Partai Caleg Ramai-ramai Tak Terpilih di DPRD, Ada Disingkirkan Emak-emak

Baca: Benarkah THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019 Molor Gegara Surat Mendagri? Ini Penjelasan Resmi Kemendagri

Dugaan itu di antaranya, terdapat dua laporan yang keputusannya sudah keluar melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Pertama, mengenai tertutupnya proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat, setelah proses pemungutan suara.

Sementara yang kedua adalah terkait pelanggaran yang dilakukan KPU terkait banyaknya kesalahan dan permasalahan saat melakukan input data ke Situng.

2. Keputusan / putusan Bawaslu

Berikut 5 fakta putusan (keputusan) Bawaslu terkait Pelanggaran Real Count Situng KPU dan Quick Count Pilpres 2019. (BAWASLU)

Atas dua permasalahan tersebut, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan, memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.

Dalam hal ini, KPU dinilai tidak transparan dalam mengadakan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat.

KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana tertulis dalam surat putusan Bawaslu.

3. Akibat putusan Bawaslu

Dua keputusan yang telah dijatuhkan, memiliki akibat masing-masing, khususnya bagi KPU selaku terlapor.

Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.

Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.

4. Respon KPU

Berikut 5 fakta putusan (keputusan) Bawaslu terkait Pelanggaran Real Count Situng KPU dan Quick Count Pilpres 2019. ()

Menanggapi putusan itu, KPU menyatakan apresiasinya kepada Bawaslu yang dianggap memiliki nilai yang sama terkait keterbukaan informasi.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019), meskipun pihaknya dinyatakan melakukan pelanggaran.

Baca: Seruan People Power Kubu Prabowo Berubah Gerakan Kedaulatan Rakyat, Amien Rais Ungkap Maknanya

Baca: Prabowo Klaim Menang 54,24% dari Jokowi, Bandingkan Hasil KPU 100% yang Ditolak BPN di 26 Provinsi

Baca: Hasil Real Count KPU 100%, Bandingkan Selisih Suara Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi di 23 Provinsi

Baca: Real Count KPU, Ketua Partai Caleg Ramai-ramai Tak Terpilih di DPRD, Ada Disingkirkan Emak-emak

Baca: Benarkah THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019 Molor Gegara Surat Mendagri? Ini Penjelasan Resmi Kemendagri

"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono.

KPU pun mengaku akan terus melanjutkan penghitungan suara di Situng, sebagaimana instruksi Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng tersebut.

5. Tanggapan BPN Prabowo

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pelapor menganggap keputusan ini sebagai sesuatu yang besar dan berdampak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

"Sangat besar, karena itu menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran serius yang seharusnya tidak dilakukan oleh KPU.

Karena itu kan Situng-Situng, quick count, berpengaruh sangat besar terhadap masyarakat," kata Dasco, Kamis (16/5/2019).

Namun, langkah selanjutnya yang akan diambil BPN, Dasco mengaku belum bisa mengumumkannya kepada masyarakat luas.

"Langkah selanjutnya kami masih belum bisa buka ke publik, tapi yakinlah dua putusan ini sangat berguna untuk langkah kami selanjutnya," ujarnya.(kompas.com)

Artikel ini Telah Terbit di kompas.com dengan Judul 'Bawaslu Putus KPU Bersalah atas "Quick Count" dan Situng, Ini 5 Faktanya'

Berita Terkini