Pencairan THR PNS Molor Akibat Aturan Baru? Simak Penjelasannya

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah

TRIBUN TIMUR.COM - Pemerintah sedang merevisi aturan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR serta gaji ke-13 bagi PNS.

Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, kemarin (15/5/2019).

Peraturan yang sedang direvisi yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

"Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini," ujar Sri Mulyani seperti yang dilansir oleh Kompas.com.

Pasal 10 ayat 2 dari kedua PP tersebut berisi teknis pemberian gaji, penisun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tidak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan terlambat.

Perusahaan Perdagangan Indonesia Ikutan Pasar Murah Pemprov Sulsel, Tawarkan Bahan Pokok Ini

LPJK Sulsel Sosialisasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan,THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 ini tidak akan molor.

"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai Kompas.com di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut Tjahjo, penegasan ini patut diumumkan pada publik.

Sebab, pemberitaan seolah-olah menunjukkan, permintaan Kemendagri untuk merevisi aturan mengenai THR dan gaji ke-13 membuat pencairannya menjadi tidak sesuai jadwal.

Tjahjo mengungkapkan, permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS merupakan hal yang wajar dikarenakan pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan tersebut perlu direvisi.

Berikut Jadwal dan Doa Buka Puasa 11 Ramadhan 1440 H di Makassar, Jakarta, Bandung dan Kota Lainya

 7 Fakta Bocah Tewas Usai Makan Bakso, Permintaan Terakhir Ibu Sebelum Anak Meninggal, Cek Kronologi

Jika sampai THR terlambat, maka Tjahjo mengungkapkan alasannya bukan karena revisi, melainkan peraturan kepala daerah."Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo dilansir oleh Kompas.com.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengungkapkan, THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

Halaman
12

Berita Terkini