Akhirnya Mendagri Kirim Radiogram: Gaji Ke-13 untuk PNS Dibayarkan Juni, THR Dicairkan H-10 Lebaran
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya terjawab sudah keresahan kapan THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil akan dicairkan oleh pemerintah.
Setelah menjadi polemik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menjawab melalui Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ sebagai dilansir dari Tribunnews.com.
Baca: HORE! Sri Mulyani Tegaskan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Akan Molor Alias Tertunda
Baca: TERNYATA Bukan Karena Jokowi Alasan Menteri Basuki Relakan Rumahnya Digusur untuk Proyek Tol
Baca: AHY Makin Mesra dengan Gubernur & Bupati/Walikota Pendukung Jokowi, Bukti Tinggalkan Prabowo-Sandi?
Radiogram ini ditujukan untuk Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
Mengutip pengumuman di situs Setkab, Rabu (15/5/2019), dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Akhirnya Mendagri Kirim Radiogram: Gaji Ke-13 untuk PNS Dibayarkan Juni, THR Dicairkan H-10 Lebaran
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor.
Pasalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana tersebut akan segera selesai paling lama dua hari ke depan.
"Sedang direvisi dan hampir selesai bahkan keluar satu dua hari ini. Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah, " jelas Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (15/4).
Aturan yang direvisi oleh pemerintah adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.