1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Berdasarkan:
a. USBN/UN, dan/atau
b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kab/kota
Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata
Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali (maksimal 5%)
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Dibuktikan surat penugasan
3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi)
Empat Aturan Baru PPDB 2019
Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.
Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.