Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan penerimaan tahun ini masih menggunakan sistem seperti tahun 2018 lalu.
Mekanismenya, jelasĀ Irman Yasin Limpo untuk 100 persen kuota PPDB 2019 akan dibagi tiga jenis penerimaan.
Berdasar dengan Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018, dari 100 persen kuota sekolah, memakai sistem zonasi, jalur prestasi, dan pindahan.
Irman menjelaskan jika 90 persen itu akan diisi siswa dari jalur zonasi, sedangkan yang masing-masing lima persen itu untuk kuota prestasi, dan pindahan orang tua.
Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 ini, lanjut Irman, kuotanya lebih besar dibandingkan sebelumnya.
"Tahun ini, tercatat ada 151 ribu pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di sekolah swasta dan negeri di Sulsel," ujar None --sapaan Irman.
Jumlah pelajar SMP tersebut diyakini bisa tertampung di semua SMA yang ada di Sulsel dengan jumlah bangku sebanyak 180 ribu pelajar.
Berikut penjelasan tiga jalur penerimaan siswa baru:
Jalur Zonasi (minimal 90%)
1. Sekolah negeri wajib meneriam calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi.
2. Termasuk kuota bagi siswa:
a. Tidak mampu: dan /atau
b. Penyandang Disabilitas (sekolah inklusi)
3. SMA/SMK Negeri wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung (Pasal 53A PP 17/2019 jo PP 66/2010).
Jalur Prestasi (maksimal 5% )