TRIBUN-TIMUR.COM-Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Sulawesi Selatan akan mulai bergulir pada 10 Juni 2019.
Namun, ada sejumlah aturan baru yang ditetapkan Kemendikbud dalam PPBD 2019.
Nilai rapor dan ujian sekolah pun bukan jadi syarat utama siswa akan diterima, melainkan jarak rumah ke sekolah.
Sistem ini disebut dengan zonasi.
Sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2018 lalu pun akan semakin diperketat di PPDB 2019.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Girsang menyebutkan, nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang
Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.
“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.
“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.
Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.
Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Tiga Jalur Penerimaan