Dalam proses persidangan, para pejabat eselon II ini dinyatakan menang, dengan vonis bahwa Walikota Makassar harus mengembalikan jabatan para pejabat yang telah di non job ini.
Hanya saja saat itu, Wali kota Makassar Danny Pomanto sebagai user, memilih pejabat lain untuk mengisi kekosongan jabatan pasca beberapa pejabat di non job. Sittiara sendiri digantikan oleh M Sabri.(*)
Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: