Eks Pejabat Pemrov Sulsel Protes Nurdin Abdullah, Ini Masalahnya

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat menerima kunjungan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Rujab Wali Kota Parepare.

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Setelah dinon job-kan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras rupanya tidak tinggal diam.

Jumras diam-diam mengajukan nota keberatan kepada Nurdin Abdullah melalui surat yang dikirim kepada Biro Umum Pemprov Sulsel, melalui Penasehat Hukumnya.

Jumras memercayakan kepada H Sulthani, MH sebagai PH-nya.

Sulthani mengatakan Jumras telah mengajukan nota keberatan ke Pemprov Sulsel, dan sejumlah lembaga yang menangani langsung kode etik kepegawaian termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

 Pelindo IV Estimasi 756.549 Penumpang Musim Mudik-Balik 2019, Meningkat 6 Persen

 Polantas Polres Pinrang Kini Dipimpin Polwan Cantik

Adapun surat tersebut berisi permohonan penangguhan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 822.2/11/IV/2019 terkait pencopotan jabatan Jumras sebagi Kepala Biro Pembangunan Sulsel.

"Kita baru saja (Selasa ini) mengajukan surat ke Pemprov," ujarnya. Selasa (14/5/2019)

Ia menjelaskan mengenai isi surat yang dikirim ke gubernur tak lain untuk meminta pejabat pembina kepegawaian itu meninjau ulang dan mengoreksi pencopotan Jumras dari Jabatannya.

Menurutnya proses yang dilakukan gubernur tersebut tidak sesuai prosedur aturan dan undang-undang (UU).

Pihaknya juga akan menyampaikan surat aspirasi ke DPRD Sulsel agar persoalan yang menimpa Jumras bisa dibahas dalam agenda hak angket.

Ia menilai pencopotan Jumras diduga
tidak melalui mekanisme administrasi pemerintah yang baik.

"Kami tidak melihat ada azas pemerintah dan profesional yang baik. Dan juga perlu diketahui, Pak Jumras duduk di jabatan tersebut melalui proses lelang. Saya kira ini harus ditelaah dan dikaji bersama, jadi kami berharap tidak ada proses penempatan jabatan yang juga bersifat nepotisme," ujarnya.

Iapun menegaskan, seharusnya gubernur sudah memiliki pemahaman luas tentang bagaimana mekanisme untuk melakukan proses pemberhentian terhadap seseorang yang memiliki golongan eselon 2B.

Gugatan pencopotan ini juga bertujuan agar ASN yang diperlakukan tidak adil juga tidak segan menggugat pejabat seperti gubernur.

 Soal Hak Angket, Begini Reaksi Nurdin Abdullah

Yang parahnya, jika gubernur tidak merespon surat ini, maka tim hukum Jumras akan melakukan persoalan ini ke meja hijau Pengadilan TUN Makassar.

"Kalau tidak ada respon yang baik, kami akan bawa persoalan ini ke PTUN. Kami akan laporkan," Sulthani menegaskan.

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumras dicopot terkait bagi-bagi proyek di Pemprov Sulsel.

Nasibnya sangat malang, Jumras dua kali di lengeser dari jabatannya sejak Nurdin Abdullah menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Jumras juga menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sulsel.

Atas sikap Jumras yang ingin menggugatnya di Pengadilan TUN Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah tampak tersenyum.

Ia beberapa kali tersenyum dan memberikan ketegasan, silahkan.

Ia mengatakan apa yang dilakukan Jumras adalah haknya.

"Itukan haknya beliau. Cocoklah, sudah benar itu, jadi kalau tidak puas dengan keputusan pimpinan silahkan. Asal bisa dibuktikan," kata Nurdin.

Nurdin membeberkan sebelum ia mengambil sikap menon-jobkan Jumras ia memberikan peringatan hingga berulang - ulang tapi tetap saja melakukan tindakan yang salah.

 Polrestabes Makassar Buru Penyebar Isu Bom di Mal Panakukang

Mantan Bupati Bantaeng ini pun menegaskan jika Jumras bisa buktikan dirinya benar, dia tidak segan-segan mengembalikan yang bersangkutan ke posisinya semula.

Sebenarnya, lanjut Nurdin Jumras tidak lewat pengadilan, asal bisa ia buktikan.

"Itu sudah dibenarkan oleh semua. Termasuk penegak hukum. Dari pada kita semua bermasalah lebih baik dia yang bermasalah. Ini orang membahayakan," NA menambahkan.

---- Gugatan Menang di Pengadilan TUN Makassar

Menggugat pimpinan atau kepala daerah bukanlah hal baru di Pengadilan TUN Makassar, yang terletak di Jl Pendidikan (samping menara Phinisi) Makassar.

Meski Tanpa Pemain Pilar, Suporter Zona Bandara Yakin PSM Menang di Laos

Empat tahun silam, gugatan kepada kepala daerah juga terjadi di pemerintah kota Makassar. Saat itu Wali kota dijabat Danny Pomanto.

Ia didugat sekitar 10 orang pejabat eselon II di kalangan Pemkot Makassar. Pihak yang pertama kali mengajukan gugatan ini adalah Sittiara Kinang yang kala itu menjabat sebagai Asisten 1 Pemkot Makassar.

Dalam proses persidangan, para pejabat eselon II ini dinyatakan menang, dengan vonis bahwa Walikota Makassar harus mengembalikan jabatan para pejabat yang telah di non job ini.

Hanya saja saat itu, Wali kota Makassar Danny Pomanto sebagai user, memilih pejabat lain untuk mengisi kekosongan jabatan pasca beberapa pejabat di non job. Sittiara sendiri digantikan oleh M Sabri.(*)

Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

Berita Terkini