Jurus Modus Tato Nama Pacar di Lengan Buat 'Gituan' dengan Ceweknya, Setelah Hamil Malah Kabur

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurus Modus Tato Nama Pacar di Lengan Buat 'Gituan' dengan Ceweknya, Setelah Hamil Malah Kabur

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada banyak cara orang untuk merayu pasangannya agar mau diajak berbuat mesum. Salah satunya dengan mengumbar janji-janji palsu.

Hal itu juga yang dilakukan Cema Ismail (19) kepada pacarnya yang masih di bawah umur.

Tak sekadar berjanji bakal mengawini, Cema juga menunjukkan keseriusannya dengan menato nama panggilan sang pacar di lengan kirinya. Di lengannya, tertera tulisan “jenong”.

“Itu nama pacar saya. Tanda saya serius (dengan dia),” kata lulusan SMA yang bekerja sebagai tukang bakso itu, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019).

Namun, apa yang dibilang Cena nyatanya cuma omong kosong.

Baca: Awal Mula Anak SD Hamili Siswi SMA, Inilah Pemicu Pelaku Nekat Lakukan Hubungan Terlarang

Baca: ABG 18 Tahun Melahirkan di Pinggir Jalan, Gini Caranya Potong Ari-ari, Sosok Pria yang Menghamili

Baca: Hamili Gadis 14 Tahun, Bapak 3 Anak di Luwu Utara Diringkus Polisi

Ia kabur dan sulit dicari setelah sang pacar hamil pada Desember 2018. Cema pertama kenal sang kekasih pada Juni 2018.

Ia mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan perempuan kelas 2 SMA itu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di rumahnya, saat dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan dalam rentang Agustus sampai Desember 2018.

“Mereka pertama kenal di Pantai Konang. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Korban sekarang hamil lima bulan,” kata Didit, dalam kesempatan yang sama.

Pelaku, ujar dia, ditangkap setelah orang tua si perempuan melapor ke polisi. Sebelumnya, Cema sulit ditemui dalam rentang sekitar 5 bulan setelah sang pacar positif hamil.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutur Didit.

Baca: Awal Mula Anak SD Hamili Siswi SMA, Inilah Pemicu Pelaku Nekat Lakukan Hubungan Terlarang

Baca: ABG 18 Tahun Melahirkan di Pinggir Jalan, Gini Caranya Potong Ari-ari, Sosok Pria yang Menghamili

Baca: Hamili Gadis 14 Tahun, Bapak 3 Anak di Luwu Utara Diringkus Polisi

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Awal mula anak SD hamili siswi SMA, inilah pemicu pelaku nekat melakukan hubungan terlarang.

Perbuatan keduanya ternyata dipicu keseringan menonton film "panas" melalui handphone.

Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua Anak Baru Gede (ABG) karena kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang Siswa SD.

Mereka adalah MMH (18) dan MWS (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Keduanya diduga kuat menyetubuhi AZ (18) yang merupakan saudara MWS.

Dalam hubungan keluarga, korban, AZ adalah sepupu MWS.

Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan anak laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Korban melahirkan anak laki-laki dengan kondisi prematur," katanya kepada Surya (Tribunnews.com Network), Senin (15/4/2019).

Ia mengatakan, dalam penyelidikan, korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.

Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Probolinggo.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri. Rata-rata dua kali berhubungan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut kepada TribunJatim.com.

Baca: Awal Mula Anak SD Hamili Siswi SMA, Inilah Pemicu Pelaku Nekat Lakukan Hubungan Terlarang

Baca: ABG 18 Tahun Melahirkan di Pinggir Jalan, Gini Caranya Potong Ari-ari, Sosok Pria yang Menghamili

Baca: Hamili Gadis 14 Tahun, Bapak 3 Anak di Luwu Utara Diringkus Polisi

Awal Mula Kasus

AKP mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata AKP Riyanto.

Kejadian itu bermula dari kedua tersangka yang sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang di-download dan disimpan di handphone keduanya.

Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya.

Pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.

Kata dia, korban  tinggal di rumah orangtua MWS.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan, tapi korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," katanya menjelaskan.

Tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.

Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan kepada orangtuanya terkait perbuatan korban ke tersangka dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS. Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," katanya menambahkan.

AKP Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan kembali.

Namun, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu.

Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan.

"Korban sempat meronta dan menolak, tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," katanya menambahkan.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut AKP Riyanto mengatakan, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH.

Namun, mereka merupakan teman bermain.

AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orangtuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," katanya menjelaskan.

Bujuk rayu tersangka membuat korban terbuai. 

Selanjutnya, polisi akan melakukan tes DNA.(*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Tato Nama Pacar Ditangan Jadi Jurus Tukang Bakso Rayu Ceweknya, Setelah Hamil Ditinggal Kabur,

Berita Terkini