Lantas bagaimana jika nanti usaha banding Hamzah Mamba ditolak atau hasil akhirnya tetap divonis bersalah?
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Hamzah Mamba, Hendro mengatakan, jika hanya mengandalkan aset Abu Tours yang disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, dipastikan jamaah hanya mendapatkan Rp 300 ribu.
Ini sejalan hasil sidang perdata PN Makassar beberapa waktu lalu yang memvonis Abu Tours dinyatakan pailit.
Kenapa hanya Rp 300 ribu?
Jumlah itu merupakan hasil pembagian secara adil yang diperkirakan dari hasil lelang aset-aset yang disita Polda dan dibagi untuk 96 ribu calon jamaah.
Berikut tujuh fakta tentang Hamzah dan bisnisnya:
1. Yatim Piatu Sejak Usia 9 Tahun
Hamzah dilahirkan di keluarga sederhana di Takalar tahun 1982. Hamzah yatim piatu sejak di bangku kelas 4 SD.
Ibunya meninggal kala ia berusia 2 tahun, ayahnya tiada ketika usia Hamzah masih 9 tahun. Ia pun dibesarkan oleh saudara ayahnya.
2. Masuk di UNM, SAg di YAPTI Jeneponto
Tahun 2001, Hamzah Mamba jadi mahasiswa baru (maba) di Jurusan Mesin Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM).
Hamzah kuliah saat mulai berbisnis. “Dia yunior saya di Fakultas Teknik UNM.Tapi jarang sekali saya lihat di kampus dulu, dia jarang masuk kampus karena sibuk bisnis,” ujar seorang alumnus Fakultas Teknik UNM, Muhlis.
Hamzah tak menyelesaikan kuliah di UNM. Maba di UNM, Hamzah Sarjana Agama (SAg) di Sekolah Tinggi Agama Islam YAPTI Jeneponto.
3. Lima Tahun Misterius
Sejak 2015, Hamzah jadi buah bibir, khususnya di kalangan pengelola travel umrah dan haji. Tarif umrah super murah yang dia berlakukan menghentak mulai mengusik travel lainnya. Jamaah Aburtours membeludak, sementara travel lain kesulitan mencari calon jamaah.