Adapun yang akan dievaluasi tak lain adalah jabatan dengan SK Wagub karena dinilai cacat prosedural
Sebelumnya Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melantik 193 orang di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, sebanyak 193 orang yang dilantik. Dalam pelantikan itu ada dua SK yaitu SK Wagub dan Gubernur. Menjadi polemik yaitu SK Wagub karena tidak diatur dalam undang - undang.(*)
Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: