TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, menggelar Sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 secara Mandiri.
Sosialisasi tersebut diadakan di Hotel Swiss Bell Makassar, Jl Ujing Pandang, Jumat (3/5/2019).
Sejumlah kementerian lembaga terkait hadir seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Baca: Jamaah Salat Jumat Masjid Raya Baiturrahman Aceh Teriak Allahu Akbar dan Prabowo Sandi Presiden
Baca: Inilah 40 Nama Caleg Hampir Lolos di DPRD Pinrang, Demokrat dan Golkar Terbanyak
Hadir juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, dan Papua, serta operator telekomunikasi dan penyedia jasa call center.
Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, Benyamin Sura mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk bersinergi antara Kemkominfo dengan lembaga-lembaga terkait dalam pelaksanaan Surat Edaran Menkominfo dan Mendagri tentang infrastruktur pasif telekomunikasi.
"Ini kita lakukan agar di tahun 2019 ini dan ke depannya surat edaran tersebut dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman lemerintah daerah, demi mempercepat penetrasi layanan internet cepat fixed broadband," kata Benyamin dalam konfrensi pers.
"Tak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi layanan panggilan darurat 112 demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganannya oleh satuan terkait,” jelasnya menambahkan.
Benyamin menjelaakan, merujuk Peraturan Presiden (PerPres) 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019, ada sejumlah target yang dicanangkan, termasuk pembangunan infrastruktur pitalebar (broadband) baik fixed maupun mobile broadband.
Untuk melakukan penggelaran jaringan fixed broadband, menurutnya membutuhkan biaya investasi tinggi, apalagi di daerah-daerah yang geografisnya sulit serta daya beli masyarakatnya masih rendah.
"Kemkominfo terus berupaya meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat. Hingga saat ini Penetrasi Akses Tetap Pitalebar di Indonesia baru mencapai 9.25 persen dari jumlah rumah tangga di tahun 2018," sebutnya.
"Oleh karena itu kolaborasi Kemkominfo dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband," tambah Benyamin.
Untuk mendukung itu, lanjut dia, Kemkominfo telah melakukan berbagai upaya dengan intervensi langsung memberikan bantuan layanan fixed broadband, dan pendekatan kebijakan dimana Menteri Kominfo dan Mendagri telah menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.
Ruang lingkup infrastruktur pasif telekomunikasi antara lain saluran bawah tanah (ducting), infrastruktur tiang telekomunikasi (pole), infrastruktur tiang microcell, infrastruktur menara telekomunikasi, dan infrastruktur terowongan (tunnel).
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Owner Warunk Publik Issal Takesi, Miliki Jiwa Mandiri Sejak Remaja
"Kemkominfo juga sedang memperluas jangkauan salah satu program andalannya, yaitu Layanan Panggilan Darurat 112. Layanan ini untuk melayani masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan, dan keadaan darurat lainnya. Program ini dilaksanakan sejak tahun 2016 dan terus mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan pemda karena mempermudah komunikasi dalam tanggap darurat," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Kominfo, sejauh ini sebanyak 35 daerah di Indonesia telah terimplementasi Layanan Call Center 112, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram, Kota Makassar, dan Kota Tebing Tinggi.
Sementra untuk di kabupaten ada Kabupaten Pakpak Barat, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Badung, Kota Bima, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kudus.
"Kemkominfo optimis ke depannya Layanan Panggilan Darurat 112 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota lainnya," pungkasnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: