TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong industri baja terapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
BSN menilai, produk ini sangat berkaitan dengan keselamatan konsumen. Apalagi pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan proyek infrastruktur.
Beberapa wilayah Indonesia yang rawan gempa pun menuntut tersedianya produk baja yang benar-benar lulus uji sesuai persyaratan SNI.
Deputi Bidang Akreditasi BSN, Kukuh S Achmad mengatakan, peran BSN dalam perlindungan konsumen, dilakukan melalui perumusan SNI.
Baca: Cari Penderita TBC, Kader Aisyiyah Jeneponto Grebek Rumah Warga
Baca: Dua Pejabat Pemkab Gowa Ditahan Polisi, Ini Masalahnya
Baja merupakan salah satu dari sekian produk yang beredar di pasar yang seharusnya ber-SNI.
“Kewenangan kami adalah memfasiltasi stakeholder dalam merumuskan SNI yang setelah ditetapkan oleh Kepala BSN, SNI bersifat sukarela. Kementerian bisa mengadopsi SNI menjadi regulasi jika melalui analisisnya SNI tersebut benar-benar menyangkut keselamatan konsumen,” kata Kukuh dalam siaran persnya, Kamis malam (3/5/2019).
Terdapat 205 SNI yang diberlakukan secara wajib. Baja adalah salah satunya.
Kukuh melanjutkan, BSN sendiri telah menetapkan 57 SNI terkait baja, 13 diantaranya merupakan SNI yang diberlakukan secara wajib.
Penetapan SNI baja tersebut didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya baja yang tidak aman.
“Penetapan SNI dilakukan secara konsensus bersama stakeholder terdiri dari instansi, pakar, industri, dan konsumen dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan," ujarnya.
"Melalui penetapan SNI baja, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan perlindungan konsumen,” jelas Kukuh menambahkan.
Baca: Kabar Buruk Ferdinand Hutahaean Caleg Partai Demokrat, Beda Nasib dengan Edhie Baskoro Yudhoyono
Direview 5 Tahunan
Deputi Bidang Akreditasi BSN, Kukuh S Achmad mengatakan SNI, direview setiap 5 tahun sekali mengikuti perkembangan iptek dan masukan dari stakeholder.
“Sebagai contoh, saat ini, terdapat 2 SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan, yakni SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum dan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton." katanya.
Oleh karenanya, BSN akan mengabolisi atau mencoret SNI 7614:2010 baja batangan untuk keperluan umum (BjKU) dengan menunggu pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014.
"Usulan abolisi dikarenakan adanya kesulitan dalam pengawasan penggunaannya di lapangan dan memperhatikan keamanan dan keselamatan," katanya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: