TRIBUN MAROS.COM, MAROS BARU - Personel Jatanras Polres Maros menangkap dua pencuri di Lingkungan Marusu, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Rabu (24/4/2019) dini hari.
Personel Polres Maros dipimpin Kanit, Aiptu Jusman Mattu, dibantu Tim Khusus Polda Sulsel.
Baca: BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Mutasi Kasi STNK ke Polres Luwu Timur
Baca: Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Makassar
Dua pelaku pencurian disertai kekerasan tersebut yakni Haeril (23) dan MA (16).
Keduanya sudah sering beroperasi di Maros.
Haeril warga Lingkungan Marusu, Kelurahan Pallantikang dan MA dari Dusun Tambayangan, Desa Pabentengan, Kecamatan Marusu.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/114/III/2019/SPKT/Res Maros.
"Setelah menerima laporan, Jatanras berkordinasi dengan Tim Khusus Polda Sulsel untuk bersama-sama melakukan penyelidikan," kata Deni, pagi.
Selasa, 23 April 2019, pukul 23.30 wita, polisi mendpatkan informasi, tersangka sedang berada di rumahnya.
Tim gabungan lalu bergerak menuju ke lokasi. Polisi pun berhasil mengamankan Haeril di rumahnya.
"Selanjutnya, diilakukan pengembangan terhadap rekan tersangka yang lain. Tim gabungan kemudian bergerak ke rumah Asrul. Kami juga berhasil mengamankannya," katanya.
Saat ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun berhasil dicegat oleh polisi.
Upayanya untuk melawan, gagal.
"Saat dilakukan pencarian barang bukti, tersangka Haeril berusaha melarikan diri. Makanya anggota memberikan tembakan peringatan ke udara," katanya.
Tembakan udara tersebut tidak diindahkan pelaku.
Polisi kemudian melepaskan tembakan tegas terukur kepada tersangka.